LEGAL,ETHICAL,DAN PROFESSIONAL ISSUES ON INFORMATION
HUKUM DAN ETIK DALAM KEAMANAN INFORMASI
Ø sebagai seorang professional bidang
keamanan informasi di masa depan, anda harus memahami ruang lingkup tanggung
jawab tentang legalitas dan etik dari sebuah organisasi.
Ø Untuk meminimalkan kewajiban dan
mengurangi resiko, seorang praktisi keamanan informasi harus:
ü Memahami lingkungan legalitas
terkini
ü Selalu up todate terhadap hukum dan
peraturan
Mengamati
permasalahan baru yang muncul
TANGGUNG JAWAB ORGANISASI
- due care (perawatan): Langkah-Langkah yang dibutuhkan organisasi untuk memastikan setiap karyawan tahu apa yang dapat diterima dan apa yang tidak.
- Due diligence (uji kelayakan): Langkah wajar yang diambil oleh orang atau organisasi untuk memeneuhi kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang atau peraturan.
- Juridiction: hak pengadilan untuk menyelidiki sebuah kasus jika kesalahan dilakukan dalam wilayah teritorinya atau melibatkan warga negaranya.
- Liability: kewajibam legal dari sebuah entitas yang melampaui hukum pidana atau perdata, termasuk kewajiban legal untuk membuat restitusi untuk mengkompensasi kesalahan yang dilakukan sebuah organisasi atau pekerjanya.
KEBIJAKAN VS HUKUM
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih
KRITERIA KEBIJAKAN
Ø Dissemination (disebarkan): Organisasi harus
mampu menunjukkan bahwa kebijakan yang relevan telah tersedia untuk ditinjau
oleh karyawan. Teknik penyebaran umum termasuk hard copy dan distribusi
elektronik.
Ø Review (dibaca): Organisasi harus dapat menunjukkan
bahwa dokumen tersebut disebarluaskan dalam bentuk yang dapat dipahami,
termasuk versi untuk karyawan yang buta huruf, mengalami gangguan membaca, dan
tidak dapat membaca bahasa Inggris. Teknik umum termasuk pencatatan kebijakan
dalam bahasa Inggris dan bahasa alternatif.
Ø Comprehension (dipahami): Organisasi harus mampu
menunjukkan bahwa karyawan memahami persyaratan dan isi kebijakan. Teknik umum
meliputi kuis dan penilaian lainnya.
Ø Compliance (disepakati): Organisasi harus mampu
menunjukkan bahwa karyawan setuju untuk mematuhi kebijakan melalui tindakan
atau penegasan. Teknik umum termasuk spanduk masuk, yang memerlukan tindakan
tertentu (klik mouse atau ketukan tombol) untuk mengakui persetujuan, atau
dokumen yang ditandatangani dengan jelas yang menunjukkan bahwa karyawan telah
membaca, memahami, dan setuju untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Ø Uniform enforcement (diterapkan secara sama): Organisasi
harus mampu menunjukkan bahwa kebijakan telah ditegakkan secara seragam,
terlepas dari status atau penugasan karyawan
Ø Hukum Perdata: mengatur suatu bangsa atau negara,
mengelola konflik dan hubungan entiitas organisasi dan orang.
Ø Hukum Pidana: menangani pelanggaran berbahaya
terhadao komunitas dan ditegakkan secara aktif oleh Negara
Ø Hukum Privat: mengatur hubungan antara individu
atau organisasi, dan mencakup hukum keluarga, hukum komersial, hukum pekerja.
Ø Hukum Publik: mengatur struktur dan administrasi
dari agen pemerintan dan hubungan mereka dengan penduduk, pekerja, dan
pemerintahan lain.
Membentuk gugus tugas international untuk mengawasi fungsi keamanan Internet berdasarkan gukum teknologi International standar Berupaya meningkatkan efektivitas investigasi international terhadap pelanggaran hukum teknologi Diterima dengan baik oleh para pendukung kekayaan intelektual karena menekankan pada penuntutan pelanggaran hak cipta Kurang adanya ketentuan realistik untuk penegakan hukum.
Agreement on Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPS), dibuat oleh World Trade Organization (WTO). Meliputi 5 masalah:
Ø Penerapan prinsip-prinsip dasar
system perdagangan dan kesepakatan kekayaan intelektual international
Ø Pemberian perlindungan yang cukup
terhadap hak atas kekayaan intelektual
Ø Penegakan hak atas kekayaan
intelektual oleh negara-negara pada teritori mereka
Ø Penyelesaian perselisihan atas
kekayaan intelektual
Ø Ø Pengaturan transisi saat system baru diperkenalkan
HHUKUM INTERNASIONAL DAN BADAN HUKUM
HØ Digital Millenium Copyright ACT (DMCA) : sebuah kontribusi dari US terhadap upaya secara international untuk mengurangi dampak pelanggaran hak cipta, merk dagang, dan privasi
Ø Council of Europe Convention on
Cybercrime: Ini
menciptakan satuan tugas internasional untuk mengawasi berbagai fungsi keamanan
yang terkait dengan aktivitas Internet dan undang-undang teknologi standar
lintas batas internasional.
Ø Payment Card Industry Data Security
Standards (PCI DSS) : Dewan Standar Keamanan Industri Kartu
Pembayaran (PCI) menawarkan standar kinerja yang harus dipatuhi oleh organisasi
yang berpartisipasi
Ø Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights : dibuat oleh World Trade Organization (WTO). Ini upaya internasional pertama yang signifikan untuk melindungi hak kekayaan intelektual, menguraikan persyaratan untuk pengawasan govermental dan undang-undang yang memberikan tingkat perlindungan minimum untuk kekayaan intelektual.
ETIKA DAN KEAMANAN INFORMASI
Ø Banyak disiplin ilmu yang diatur
secara professional memiliki aturan eksplisit yang mengatur perilaku etis dari
anggota mereka.
Ø Contoh: dokter dan pengacara yang
melakukan pelanggaran berat terhadap perilaku profesi mereka dapat dicabut
kemampuan hukumnya untuk berpraktik.
Ø Berbeda dengan bidang medis dan
hukum, bidang teknologi informasi dan keamanan informasi tidak memiliki kode
etik yang mengikat.
Ø Sebaliknya, asosiasi profesional
seperti ACM dan ISSA, dan lembaga sertifikasi seperti (ISC)2 dan ISACA, bekerja
untuk memelihara kode etik untuk keanggotaan mereka masing-masing.
- Tidak boleh menggunakan
komputer untuk menyakiti orang lain.
- Tidak boleh mengganggu
pekerjaan komputer orang lain.
- Tidak boleh mengintip file
komputer orang lain.
- Jangan menggunakan komputer
untuk mencuri.
- Jangan menggunakan komputer
untuk bersaksi dusta.
- Tidak boleh menyalin atau
menggunakan perangkat lunak berpemilik yang belum Anda bayar.
- Tidak boleh menggunakan sumber
daya komputer orang lain tanpa izin atau kompensasi yang layak.
- Tidak boleh mengambil hasil
intelektual orang lain.
- Harusmemikirkan konsekuensi
sosial dari program yang Anda tulisatau sistem yang Anda rancang.
- Harus selalu menggunakan komputer
dengan cara yang memastikan pertimbangan dan rasa hormatuntuk sesama
manusia.
Ø Perbedaan budaya menyebabkan
kesulitan untuk menentukan apa yang etis dan yang tidak
Ø Kesulitan terjadi saat perilaku etik
sebuah bangsa konflik dengan etik dari kelompok bangsa lain.
Ø Contoh: dalam banyak hal, budaya
orang Asia dalam menggunakan teknologi komputer dianggap sebagai pembajakan
software oleh bangsa lain
ETIKA DAN PENDIDIKAN
Ø Studi kunci mengungkapkan bahwa
pendidikan adalah faktor utamadalam menyamakan persepsi etis dalam populasi
kecil.
Ø Pendidikan ini sangat penting dalam
keamanan informasi, karena banyak karyawan mungkin tidak memiliki pelatihan
teknis formal untuk memahami bahwa perilaku mereka tidak etis atau bahkan
ilegal.
Ø Pelatihan etika dan hukum yang tepat
sangat penting untuk menciptakanpengguna sistem yang terinformasi dan
dipersiapkan dengan baik.
MENCEGAH PERILAKU TIDAK ETIS DAN ILEGAL
Ada
tiga penyebab umum perilaku tidak tidak etis dan illegal:
v Ignorance (Ketidaktahuan):
Ketidaktahuan hukum bukanlah alasan. Metode pencegahan pertama adalah
pendidikan, yang dilakukan dengan merancang, menerbitkan, dan menyebarluaskan
kebijakan organisasi dan undang-undang yang relevan, dan memperoleh persetujuan
untuk mematuhi kebijakan dan undang-undang ini dari semua anggota organisasi.
Pengingat, pelatihan, dan program kesadaran menyimpan informasi kebijakan di
depan karyawan untuk mendukung retensi dan kepatuhan.
v Accident (Kecelakaan): Orang yang
memiliki otorisasi dan hak istimewa untuk mengelola informasi dalam organisasi
kemungkinan besar menyebabkan kerugian atau kerusakan secara tidak sengaja.
Perencanaan dan kontrol yang cermat membantu mencegah modifikasi yang tidak
disengaja pada sistem dan data
v Intent (niat): Niat kriminal atau
tidak etis masuk ke pikiran orang yang melakukan tindakan tersebut; seringkali
perlu untuk menetapkan niat kriminal untuk berhasil mengadili para pelanggar.
Melindungi sistem dari orang-orang yang bermaksud menyebabkan kerugian atau
kerusakan paling baik dilakukan melalui kontrol teknis, dan litigasi atau
penuntutan yang kuat jika kontrol ini gagal.
Komentar
Posting Komentar